Hati-hati Ahmadiyyah atau Kader NII ?!

Undang-Undang Dasar memberikan kebebasan beragama dengan menyatakan: ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” UUD menggarisbawahi: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu berkeyakinan kepada satu Tuhan. Pemerintah menghargai kebebasan menjalankan ibadah dan membatasi untuk agama yang tidak diakui atau “menyimpang”.



Ahmadiyyah, adalah Jama’ah milik Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908), didirikan tahun 1889, di desa Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad (MGA) mengaku dirinya Mujaddid (pembaharu), al Masih (Masih Mau'ud) bagi umat Kristiani, al Mahdi (Imam Mahdi) bagi umat Muslim, Krishna bagi umat Hindu, atau nabi yang terakhir, melalui janji Tuhan: “Aku (Tuhan) akan membawa pesanmu (MGA) sampai ke ujung-ujung dunia.” Wahyu ini merupakan dukungan Tuhan dalam penyebaran ajarannya, karena ia adalah "Nabi Yang Dijanjikan" bagi seluruh bangsa di bawah bendera satu agama.



Ahmadiyah Indonesia diakui sejak tahun 1953 melalui SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tanggal 13-3-1953. Dan melalui Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Jaksa Agung, 9 Juni 2008, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam, dengan/tanpa mencabut SK sebelumnya.

Ahmadiyah memiliki dua kelompok, Ahmadiyah Qadian, atau Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di Bogor, dengan kepercayaannya bahwa MGA adalah nabi mujaddid, dan, Ahmadiyah Lahore, atau Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang berpusat di Yogyakarta dengan tidak menganggap MGA sebagai nabi melainkan mujaddid ajaran.

Dalam sudut pandang Islam, ajaran Ahmadiyah dianggap melenceng karena mengakui MGA sebagai nabi, Isa al Masih, Imam Mahdi, dan menuduh Muhammad saw sebagai pembohong. Sangat tipis perbedaan antara meyakini MGA sebagai nabi serta mujaddid dalam pemahaman sederhana. Secara tidak langsung, mereka sudah menyatakan berbeda dari Islam mainstream dengan tidak mau sholat di masjid Islam mainstream, tidak mau berimam kepada orang Islam mainstream, mereka beribadah di masjid mereka sendiri dengan jemaah mereka sendiri, menjamin surga bagi pembeli ‘kavling makam’ di tempatnya, dan berpedoman pada kitab Tazkirah, yang sebenarnya bukan kitab suci, namun merupakan kumpulan pengalaman ruhani MGA.

Kepribadian MGA pun dipertanyakan, mulai dari sikapnya yang anti-jihad dan ‘penurut’ terhadap kolonial Inggris, memaksa seorang lelaki untuk menikahi anak perempuannya, dan klaim rumahnya bebas penyakit cholera, padahal ia meninggal karena cholera. MGA mengharamkan pengikutnya untuk sholat di belakang non-Ahmadi dan melarang pengikutnya untuk mensholatkan jenazah umat Muslim. MGA mengaku dirinya lebih utama dari al-Hasan ra. dan al-Husain ra., dengan merendahkan Abu Bakar ra. dan ‘Umar bin Khattab ra, serta lebih utama daripada Nabi ‘Adam as., Nabi Nuh as., maupun Nabi ‘Isa as. Hal-hal semacam ini tuntas dibahas oleh alm. Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir dalam bukunya, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dengan judul Mengapa Ahmadiyah Dilarang?

Di negara lain, Ahmadiyah sudah dilarang, bahkan OKI pun menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran di luar Islam, hanya pemerintah Indonesia saja yang mengakuinya. Namun, sejak SKB dikeluarkan bulan Juni 2008, muncul kasus, mulai kerusuhan Monas hingga bentrokan Cikeusik. Ada beberapa kelemahan dalam SKB, pertama, SKB sesungguhnya sudah tidak lagi dikenal dalam hirarki hukum sejak diundangkannya Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan, hirarki undang-undang terdiri atas Undang-Undang Dasar, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.



Kedua, SKB telah “melemahkan” ketentuan Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965, dengan adanya kata “diberi perintah dan peringatan keras” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 1/PNPS/1965 tersebut telah dilunakkan menjadi “memberi peringatan dan memerintahkan”.



Sederhananya, hanya ada dua pilihan. Pilihan pertama adalah menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah tidak sama dengan Islam dan membentuk agama baru, seperti agama Sikh di India yang menggabungkan ajaran Islam dan Hindu. Atau, jika Ahmadiyah tidak mau disebut non-muslim, maka pilihan kedua adalah kembali ke ajaran Islam mainstream dengan melepaskan pengakuan bahwa MGA sebagai nabi terakhir.



Sebaiknya, penyelesaian hukum tentang Ahmadiyah ada di tangan Presiden. Presiden tidak perlu lagi “prihatin” dalam menyelesaikannya permasalahan secara kuratif, namun harus preventive, dengan Peraturan Presiden-nya, menyelamatkan negeri ini dari konflik horizontal. Presiden melalui kewenangannya dapat membubarkan Ahmadiyah, sehingga alur hukum menjadi jelas, tegas dan lugas tanpa berputar-putar. Dan tidak ada pilihan ketiga, keempat dan seterusnya, yang membuat masalah terus berlarut tanpa penyelesaian, bagaikan kerikil dalam sepatu.

0 comments:

Post a Comment