Bagi masyarakat, mengisi SPT, merupakan sesuatu yang sulit. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan layanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara elektronik (e-SPT) masa PPN baru untuk memudahkan dalam memasukkan data, validasi, dan melaporkan pajaknya, per tanggal 1 Januari 2011, dengan formulir SPT baru, yaitu SPT Masa PPN 1111. Aturan mengenai SPT Masa PPN dan e-SPT ini ada dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan PER-45/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.
- Installasi e-SPT
Aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dapat diinstall di komputer dengan spesifikasi sebagai berikut:
Perangkat Keras: Processor Intel Pentium III 600 Mhz; 32 Mb RAM; 40 Mb Harddisk space; CD-ROM Drive; VGA dengan minimal resolusi layar 800 x 600; Mouse; Keyboard.
Perangkat Lunak: Microsoft Windows XP (direkomendasikan Service Pack 3); Microsoft Office Access atau Microsoft Data Access Component; Microsoft .NET Framework 3.5.
Aplikasi e-SPT PPN 1111 v.1.0.0.0, dapat diperoleh di:
http://www.ziddu.com/download/13761371/APLIKASIe-SPTPajakPertambahanNilai1111.exe.html
dengan password (jika ada), angedeprincesse
Jika program tidak berhasil dijalankan, maka kita perlu mendownload aplikasi di bawah dan mencobanya satu-satu:
1. Aplikasi DotNetFx 3.5 atau di atasnya,
2. Aplikasi MDAC (Microsoft Data Access Component):
http://download.microsoft.com/download/c/d/f/cdfd58f1-3973-4c51-8851-49ae3777586f/MDAC_TYP.EXE
3. Aplikasi Windows installer 3.1:
Atau kita dapat memperoleh aplikasi e-SPT Masa PPN 1111 dan kelengkapannya di KPP/KP2KP.
- Cara Menjalankan
Untuk menjalankannya, install file APLIKASIe-SPTPajakPertambahanNilai1111.exe lebih dulu dan file pendukungnya. Kemudian men-set Regional Setting komputer ke
- Kelebihan dan Kekurangan
e-SPT adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan Wajib Pajak dengan segala kemudahannya, yaitu:
1. Penyampaian SPT dapat cepat dan aman, dengan lampiran dalam bentuk media CD/disket.
2. Data Perpajakan terorganisasi dan sistematis
3. Penghitungan dilakukan cepat dan tepat menggunakan komputer
4. Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena menggunakan sistem komputer.
6. Menghindari pemborosan penggunaan kertas
7. Berkurangnya pekerjaan clerical perekaman SPT.
http://www.ziddu.com/download/13855699/eSPT_1111_v1100.exe.html
Dimana aplikasi ini memerlukan dukungan report dalam file:
http://www.ziddu.com/download/13799406/CrystalReports10_5.exe.html
Berikut adalah snap shoot aplikasi, seperti gambar di bawah ini:
- Cara Pelaporan
Cara pelaporan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut:
- Menyetor jumlah PPN yang terhutang ke bank dalam hal SPT Kurang Bayar paling lambat akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa PPN dilaporkan;
- Menyimpan file laporan e-SPT (file *.csv) ke dalam media penyimpanan seperti USB flash-disk atau CD;
- Mencetak induk SPT Masa PPN 1111;
- Melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Kantor Pelayanan Pajak dengan kelengkapan SPT Masa PPN 1111-nya, yaitu: cetakan induk SPT Masa PPN 1111, file laporan e-SPT (file *.csv) dalam media penyimpanan, dan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam hal SPT PPN Kurang Bayar.
- Integrasi Data dan Aplikasi
Jadi, dengan menggunakan aplikasi ini, pekerjaan kita dapat lebih effisien serta efektif. Kita dapat mengambil data pajak dari Ms Access tersebut dan memindahkannya ke database lain, misal MySQL untuk diaplikasikan dengan program keuangan, misalnya, dengan sangat mudah. Pekerjaan dapat terpadukan dengan baik. Nah, jika dapat dipermudah, mengapa mencari yang lebih susah***


0 comments:
Post a Comment