Awasi pergaulan anak anda dari INTIMIDASI




Kasus:
Suatu hari seorang anak, Andi, sedang berada di warung internet dan bermain game. Secara kebetulan, dia didatangi anak lain, dengan seragam SMK, menawarkan game ID dan Passwordnya untuk dijual ke Andi, seharga IDR X. Andi yang tidak mengetahui siapa anak itu, dengan serta merta membelinya, dan kemudian mencobanya berhasil dapat dipergunakan untuk bermain.

Dihari yang lain, Andi mencobanya lagi dan ternyata tidak bisa. Pikir Andi, lisensi game itu sudah expired.

Beberapa minggu kemudian, Andi ditemui beberapa anak berseragam SMK yang mengaku memiliki ID dan Password tersebut. Andi dituduh mencuri. Dia dipaksa untuk mengaku atau dipukuli. Andi berusaha berkata jujur, dan bogem pun melayang. Kini Andi diminta membantu menemukan anak yang menjual ID dan Password tersebut. Hampir setiap hari mereka datang ke rumah Andi dan mengajaknya keluar mencari orang itu. Andi diintimidasi, dimaki-maki dan kekerasan pun terjadi.

Orang tua Andi baru mengetahui hal ini dari cerita Andi setelah beberapa hari Andi tidak masuk sekolah karena takut. Andi juga tidak berani mendaftar ke sekolah SMK favoritnya karena anak-anak itu ada di sana.

Solusi:
Bagi anda yang memiliki permasalahan tersebut, solusinya cukup sederhana. Anda bisa datangi sekolahnya dan minta pertanggungjawaban mereka atas anak didiknya dengan baik, atau jika mereka tetap ngotot, solusinya adalah dimejahijaukan.

Beberapa hal yang dapat dikaitkan dengan kasus ini adalah ”Tindak Pemerasan, Penipuan dan Mengganggu Ketenangan Orang Lain dikenalkan Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Kurungan”, sbb:
1. Pasal 27 ayat 4 UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Sanksi dari pasal 27 ayat 1 - 4: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milliar.

2. Pasal 167 (3) KUH Pidana Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

3. Pasal 168 (3) KUH Pidana Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.

4. Pasal 169 (1) KUH Pidana Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

5. Pasal 170 (1) KUH Pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

6. Pasal 170 (2) KUH Pidana Yang bersalah diancam:
1) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

7. Pasal 172 KUH Pidana: Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

8. Pasal 242 KUHP
1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

9. Pasal 368 KUH Pidana
1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

10. Pasal 369 KUH Pidana
1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

11. Pasal 378 KUH Pidana, mengancam orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

12. Pasal 379 (a) KUH Pidana, mengancam orang yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, tanpa pembayaran seluruhnya dan menguasai barang- barang itu untuk diri sendiri atau orang lain dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

13. Pasal 489. (1) KUHP Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana





0 comments:

Post a Comment