I. Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
Tujuan utama:
untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
Tujuan penyerta:
untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun.
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
* Infant (0-1 tahun)
* Toddler (2-3 tahun)
* Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
* Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
Pendidikan Anak Usia Dini:
1. Taman Kanak-kanak (TK)
2. Raudatul Athfal (RA)
3. Bustanul Athfal (BA)
4. Kelompok Bermain (KB)
5. Taman Penitipan Anak (TPA)
6. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
7. Sekolah Dasar Kelas Awal (kelas 1,2,3)
8. Bina Keluarga Balita
9. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
10. Keluarga
11. Lingkungan
II. Pendidikan Dasar
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuk satuan pendidikan:
* Sekolah Dasar (SD)
* Sekolah Menengah Pertama (SMP)
* Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Di akhir masa pendidikan dasar selama 6 (enam) tahun pertama (SD/MI), para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya (SMP/MTs) dengan lama pendidikan 3 (tiga) tahun.
Pendidikan dasar (Kelas 1-6):
1. Sekolah Dasar
2. Madrasah Ibtidaiyah
3. Paket A
Pendidikan dasar (Kelas 7-9):
1. Sekolah Menengah Pertama
2. Madrasah Tsanawiyah
3. Paket B
III. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah (sebelumnya dikenal dengan sebutan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) adalah jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. Sekolah Lanjutan atau Sekolah Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan setelah sekolah dasar. Sekolah Lanjutan terbagi atas 3 tahun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan 3 tahun Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Sebutan ini dipergunakan pada tahun pelajaran 1994/1995 hingga 2003/2004 dan saat ini sudah diganti dengan sebutan Pendidikan dasar (mencakup SD dan SLTP) dan Pendidikan menengah (mencakup SLTA).
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) adalah sebutan untuk tahap kedua dalam sekolah lanjutan setelah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Indonesia. Sebutan ini dipergunakan pada tahun pelajaran 1994/1995 hingga 2003/2004 dan saat ini sudah diganti dengan sebutan Pendidikan menengah.
Pendidikan menengah umum
Pendidikan menengah umum diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA). Pendidikan menengah umum dikelompokkan dalam program studi sesuai dengan kebutuhan untuk belajar lebih lanjut di perguruan tinggi dan hidup di dalam masyarakat. Pendidikan menengah umum terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
Pendidikan menengah kejuruan
Pendidikan menengah kejuruan diselenggarakan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pendidikan menengah kejuruan dikelompokkan dalam bidang kejuruan didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, dunia industri/dunia usaha, ketenagakerjaan baik secara nasional, regional maupun global, kecuali untuk program kejuruan yang terkait dengan upaya-upaya pelestarian warisan budaya.
Pendidikan menengah kejuruan terdiri atas 3 (tiga) tingkat, dapat juga terdiri atas 4 (empat) tingkat sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Pendidikan menengah (Kelas 10-12) Umum:
1. Sekolah Menengah Atas
2. Madrasah Aliyah
3. Paket C
Kejuruan:
1. Sekolah Menengah Kejuruan
2. Madrasah Aliyah Kejuruan
IV. Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi:
1. Akademi
2. Politeknik
3. Sekolah Tinggi
4. Institut
5. Universitas
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional. Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan. Misalnya, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dikelola oleh Departemen Keuangan.
History (in English)
(Adjective) polytechnic: that teaches applied arts and sciences rather than academic
subjects.
(Noun) polytechnic (plural polytechnics): An educational institute that teaches applied arts and sciences rather than academic subjects.
The Further and Higher Education Acts 1992 made changes in the funding and administration of further education and higher education within the United Kingdom. The most visible result was to allow polytechnics to become universities. In addition the Act created bodies to fund higher education in England — HEFCE — and further education — FEFC. Universities in Scotland and Wales which had previously been funded by one UK-wide Universities Funding Council were the subject of other Acts that created higher education funding councils in each country.
Polytechnic may refer to an Institute of technology in the United Kingdom prior 1992. Since the Further and Higher Education Act in 1992 came into effect all UK polytechnics are elevated to New Universities. Polytechnic or Polytechnic University may refer to:
- Arizona State University at the Polytechnic campus
- Institute of technology, the general term for a polytechnic institute
- The Hong Kong Polytechnic University, located in Kowloon, Hong Kong
- Polytechnic Institute of New York University, located in Brooklyn, NY
- London Polytechnic (Royal Polytechnic Institution)
- California Polytechnic State University
- California State Polytechnic University, Pomona
- USF Polytechnic, located in Lakeland, FL
- Kwantlen Polytechnic University - A Canada University, located in Metro Vancouver
Di Indonesia, Politeknik adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4, maksimal setara dengan program pendidikan sarjana. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi. Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.
Di Indonesia, gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatannya. Gelar vokasi yang ada di Indonesia antara lain:
* Ahli Pratama (A.P.)
* Ahli Muda (A.Ma.)
* Ahli Madya (A.Md.)
* Sarjana Sains Terapan (S.S.T.)
Sarjana Sains Terapan (S.S.T.) merupakan gelar vokasi yang diberikan kepada lulusan program pendidikan diploma 4.
Sarjana Sains Terapan di Indonesia
Gelar program pendidikan diploma 4 dan sarjana (S1) adalah sama, yaitu sarjana. Untuk pendidikan akademik program sarjana, gelar ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S diikuti inisial bidang studi, dan untuk pendidikan vokasi program diploma 4, gelar ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan huruf S.S.T. (Sarjana Sains Terapan). Beban studi program pendidikan diploma 4 dan sarjana (S1) adalah sama.
Sarjana Sains Terapan di negara lain
Di luar negeri, misalnya di Australia, Sarjana Sains Terapan disebut dengan Bachelor of Applied Science.
Referensi:
* Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
* Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 178/U/2001 tentang Gelar Akademik
* http://www.polytechnic.edu.na/
If would like to comment this articles, please contact me (Koko) at +62 81 2317 9119