A. Latar Belakang
Gambaran Kumuhnya Jakarta
Sebuah realita terjadi
dan sering muncul di hadapan kita, seperti halnya terjadi di balik gemerlapnya
kota Jakarta, dengan kemiskinan yang akut dan tersembunyi serta merata ke
seluruh penjuru. Kali ini terjadi pada kasus anak yang mengalami gizi buruk dan
benar-benar mengenaskan. Di sudut ibu kota, tepatnya di Jalan Ekor Kuning RT 002
RW 004, Kelurahan Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara, tidak jauh dari
museum Bahari dan pasar ikan Penjaringan, terdapat sang anak yang terbaring
karena mengalami gizi buruk. Halimah Hasifah namanya. Gadis kecil berusia 3
tahun 7 bulan ini terlihat jauh berbeda dengan seusianya. Halimah belum bisa
berjalan dan bicara. Bobot tubuhnya pun hanya sekitar 9 kilogram.
Halimah Penjaringan gizi
buruk
“Anak-anak seumur dia
jauh lebih berat. Adiknya aja yang bulan depan baru dua tahun udah 12 kilogram
lebih,” kata Uum Cahriyah, ibu kandung Halimah. Diagnosa gizi buruk sebenarnya
sudah disampaikan pihak Puskesmas Penjaringan sejak awal, saat ia berusia
sekitar 6 bulan. Namun, karena ketidaktahuan orang tua dan keterbatasan
keuangan, penderitaan Halimah belum tertangani.
Uum Cahriyah (54), ibu Halimah, mengatakan sejak usia satu tahun pertumbuhan Halimah tidak berkembang. Uum pun tidak begitu memperhatikan karena saat itu dirinya hamil lagi, sehingga dirinya lebih fokus terhadap pertumbuhan janin di dalam perutnya.
"Memang setelah
satu tahun saya hanya memberikan susu kaleng kepada Halimah," tutur Uum di
rumah kontrakannya tak jauh dari Museum Bahari.
"Tengkurep sendiri
saja baru sekali saya lihat bisa, waktu umurnya pas tiga tahun, tapi sampai
sekarang tidak pernah lagi. Kalau duduk sih bisa, tapi kita dudukan,"
ungkap Uum Cahriyah, sang ibu.
Ketika disandingkan
dengan adiknya yang berusia dua tahun, terlihat tubuh kedua bocah mungil itu
sangat kontras. Uum menceritakan, saat lahirnya, Halimah ada semacam benjolan
di leher bagian belakangnya, namun benjolan tersebut kemudian kempes.
"Saya kasih ludah basi aja, tiap pagi," ungkap Uum saat ditemui beberapa
rekan pada hari Sabtu, Juni 9, 2012.
“Saya hanya ibu rumah
tangga. Suami hanya kuli angkut di pelabuhan (red. Sunda Kelapa). Ya, sebisanya
aja, kalau ada duit baru ke Puskesmas,” kata Uum.
Karena didiagnosa gizi
buruk, pihak Puskesmas pun menyarankan agar Halimah bisa dirujuk ke RSUD
Tarakan.
"Dari puskesmas,
saya dirujuk ke Tarakan ya saya bawa ke sana. Katanya sih gizi buruk, udah
dirawat ya udah aja, tidak ada kelanjutannya, saya juga lihat tidak ada
perubahan anak saya," kenang Uum. Namun menurutnya, walaupun sudah dirawat
di RS Tarakan, tidak ada perubahan yang significant
pada anaknya tersebut. Sebelumnya, Uum mengatakan, pernah ada yang
mengunjunginya dari Atmajaya, lalu ada dari puskesmas itu yang kemudian merujuk
ke RS Tarakan. Lagi-lagi karena keterbatasan dana, proses rawat jalan tidak
dijalani secara rutin. Apalagi Uum, warga Jalan Ekor Kuning Ujung, RT 02 RW 04
Penjaringan itu tidak memiliki kartu JPK GAKIN maupun SKTM (Surat Keterangan
Tidak Mampu).
"Kalau kata yang
dari Atmajaya, kenapa nggak dibawa ke RS Koja atau Atmajaya saja. Ya saya
enggak tahu, dirujuknya ke Tarakan ya kesitu," ujar Uum.
"Senin (red. 4
Juni 2012) kemarin, saya tanya-tanya pada warga dan disarankan membuat SKTM.
Katanya bawa saja dulu anaknya ke rumah sakit, nanti baru bikin SKTM,"
terang Uum yang kemudian membawa anaknya ke RSCM. Pihak RSUD Tarakan memang
akhirnya merujuk Halimah ke RS. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Syarat untuk
memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) bagi warga miskin yang hendak berobat ternyata masih jadi masalah. Masih
ada warga miskin sulit untuk berobat karena tak punya SKTM. Seperti halnya yang
dialami oleh Halimah Hasifah yang masih kesulitan mengurus SKTM sehingga
pengobatan untuk anaknya masih jalan di tempat
Di RSCM, pihak medis
menemukan adanya benjolan di leher belakang Halimah. Dokter lalu menyarankan
agar Halimah terlebih dahulu menjalani proses scanning untuk mengetahui secara
pasti penyebab benjolan tersebut dan mengetahui jelas penyebab kekurangan
anaknya, Halimah harus di CT Scan, dan butuh biaya Rp 1,6 juta.
"Saya tanya, bisa
nggak pakai SKTM katanya untuk scan nggak bisa. Saya kemudian tanya pada pihak
rumah sakit, bagaimana agar bisa dapat keringanan. Dengan membuat SKTM.
Kemudian saya diberi surat pengantar dari rumah sakit untuk membuat SKTM,"
jelasnya.
Namun untuk membuat
SKTM pun ternyata sulit. "Terus terang saja, saya nikah dengan suami di
bawah tangan, jadi tidak tercatat di KUA," ungkapnya.
Hal itu menjadi
alasan, sehingga Uum sulit mendapatkan SKTM untuk mengupayakan kesehatan
Halimah. Kawasan tempat tinggal Halimah sendiri, bisa dibilang bukanlah kawasan
yang layak untuk tinggal. Tempat tinggal Halimah dari kayu, yang di
sekelilingnya terdapat genangan air yang sudah bertahun-tahun dan
sampah-sampah. Penduduk di kawasan tersebut mengaku tak mengenal JAMKESMAS maupun
kartu GAKIN. Alasan Uum tetap tinggal di tempat tersebut hampir sekitar 20
tahunan adalah harga sewa yang murah.
"Kontrakan tempat
lain mahal, di sini cuma 50 ribu sebulan. Yang punya baru dateng 2-3 bulan
sekali. Kalau lagi punya uang ya saya bayar, kalau nggak ya utang. Tapi yang
punya juga ngerti sih kondisi kita," pungkasnya.
Saat ini, Uum mengaku pihaknya
masih menunggu proses pengurusan SKTM yang tengah diurus oleh pihak yang
bersimpati pada penderitaan Halimah. Uum yang memiliki delapan orang anak
berharap dengan adanya uluran tangan tersebut Halimah bisa bertumbuh secara
normal sebagaimana anak lainnya.
Janji kampanye pengobatan
gratis
Berbalik pada
kenyataan tersebut di atas, saat kita seringkali mendengar, melihat bahkan
membaca tentunya, tentang janji-janji calon pemimpin yang akan berkompetisi di
daerah mengenai kesehatan gratis. Walaupun menurut kita terkesan absurd tapi faktanya banyak pemilih yang
berharap banyak pada janji-janji tersebut. Apakah mungkin ada kesehatan gratis
itu? Kesalahpahaman dalam masyarakat perlu diluruskan. Masyarakat kebanyakan
terutama dari kelompok ekonomi miskin memahami kesehatan gratis itu sebagai
sesuatu yang benar-benar mutlak gratis. Faktanya, mereka tetap masih dibebani
dengan membayar biaya-biaya tertentu yang tidak sedikit, dan bahkan pada
masyarakat miskin benar-benar tidak mampu dijangkau. Nah, bagaimana sebaiknya
memahami makna “gratis” ini?
Janji kampanye sembako gratis
Seperti juga sekolah
gratis, pada akhirnya orang tua juga tetap dibebani biaya-biaya tak terduga.
Sama halnya dengan kesehatan gratis, biaya kesehatan bukanlah jumlah biaya yang
sedikit dan untuk memberi label “gratis” membutuhkan banyak kajian yang bahkan
hingga saat ini pun pemerintah belum memiliki kajian komprehensif tentang itu. Terbukti
dengan masih adanya claim pasien
miskin dari rumah sakit-rumah sakit yang belum terbayar, baik karena tidak ada
biaya atau mungkin sebab-sebab lain yang tidak diketahui. Kesimpulannya, bahkan
pengelola negara ini saja hingga aparat daerah masih kesulitan meng-cover biaya
kesehatan untuk masyarakat miskin padahal mereka memiliki data yang cukup
lengkap, walaupun belum tentu terbarukan, apalagi para calon pimpinan baru yang
belum tentu memiliki data detail.
Badan Pusat Statistik
(BPS) mengatakan, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 35 juta orang.
Namun, Bank Dunia menyebutkan ada 100 juta jiwa, jauh lebih besar dari yang
disebutkan BPS. Berita di berbagai media massa pada tanggal 13 November 2010
menyebutkan ada dugaan manipulasi data oleh BPS meski lembaga itu juga
membantah kritikan tersebut. Menurut BPS, perbedaan antara Bank Dunia dan BPS
pada kriteria untuk menentukan garis kemiskinan. Semakin tinggi garis
kemiskinan yang kita pakai, semakin besar jumlah orang miskin yang kita
peroleh. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan yang lebih tinggi daripada
yang digunakan BPS. Mana yang benar? Siapa yang disebut miskin? Apa ciri-ciri
orang miskin? Para pengemis di jalanan Jakarta? Mereka yang kurus? Mereka yang
berada dalam lingkungan hidup yang buruk? Mereka yang tidak pernah makan
daging? Mereka yang sakit-sakitan? Mereka yang tidak berpendidikan? Konsep
kemiskinan memang sangat luas. Banyak pertanyaan yang dapat diajukan untuk
menentukan siapa yang disebut miskin. Kemiskinan harus diukur secara holistic, yang mencakup kemiskinan
spiritual. Namun bagaimana mengukur kemiskinan yang holistic tersebut, sampai saat ini kita memang belum mempunyai
suatu statistik yang dapat mengukur kemiskinan secara holistic.
Orang Indonesia miskin
Persoalan menentukan
siapa orang miskin juga terkait penentuan apa yang menjadi tujuan pembangunan.
Kalau tujuan pembangunan sekadar percepatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan
per kapita, kemiskinan cukup dihitung dengan pengeluaran untuk konsumsi
individu. Hal itulah yang telah dilakukan BPS dan Bank Dunia. Mereka hanya
memfokuskan pada pengeluaran konsumsi individu. Statistik mereka tidak mencakup
status kesehatan, ketersediaan air bersih, ketersediaan udara bersih, rasa
aman, dan banyak lagi. Banyak negara dan lembaga internasional memakai cara
pengukuran seperti ini karena memang relatif mudah. Meski demikian, persoalan
berikutnya adalah bagaimana menentukan garis kemiskinan. Berapa pengeluaran
maksimal untuk konsumsi seorang individu agar dapat disebut sebagai orang
miskin? Persoalan menjadi tambah sulit karena kebutuhan minimal tiap orang
dapat berbeda, bergantung pola konsumsinya. Contoh mencolok adalah ada orang
yang harus makan daging untuk kebutuhan protein, dan ada pula yang hanya
menggantungkan pada konsumsi buah, sayuran, biji-bijian, dan beras. Bukan hanya
perbedaan antar individu, melainkan juga ada perbedaan antar daerah. Tingkat
harga di tiap daerah berbeda-beda. Suatu daerah yang biaya hidupnya lebih
tinggi akan mempunyai garis kemiskinan yang lebih tinggi. Jika tidak ada
penyesuaian garis kemiskinan, inflasi yang cepat akan menyebabkan jumlah orang
miskin menurun cepat. Namun, penurunan semacam ini amat menyesatkan karena semata
disebabkan kesalahan dalam penentuan garis kemiskinan. Sebab itu, garis
kemiskinan harus selalu direvisi mengikuti tingkat inflasi yang telah terjadi.
Walau persoalan kompleks, kita tetap harus mempunyai statistik untuk mengukur
kemiskinan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menentukan garis
kemiskinan dengan memperhatikan pola konsumsi masing-masing.
Indonesia, dalam hal
ini BPS, telah menghitung pengeluaran minimal untuk mengkonsumsi 2.100 kalori
per orang per hari. BPS juga menghitung pengeluaran minimal untuk perumahan,
pakaian, kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi. Tiap tahun angka ini selalu
direvisi, disesuaikan dengan kenaikan harga. Pendekatan ini telah dilakukan BPS
sejak 1970-an. Dengan pendekatan ini, BPS menghasilkan angka 35 juta orang
miskin untuk 2010. Namun, lembaga internasional seperti Bank Dunia harus
mendapatkan kriteria yang dapat digunakan untuk membandingkan tingkat
kemiskinan di semua negara di dunia.
Jika tiap negara
menggunakan kriteria masing-masing, Bank Dunia tidak dapat melakukan
perbandingan antar negara. Pada tahun 1990, Bank Dunia pernah membuat kriteria
bahwa semua individu dengan pengeluaran di bawah USD 1.00 dikatakan miskin,
dimana angka USD 1.00 disebut sebagai garis kemiskinan internasional. Angka ini
diperoleh dengan mempelajari garis kemiskinan di banyak negara dan Bank Dunia
berpendapat bahwa USD 1.00 telah dapat mewakili garis kemiskinan yang digunakan
di banyak negara, dengan kenaikan harga, Bank Dunia juga menaikkan garis
kemiskinan internasional tersebut. Sekarang mereka menggunakan ukuran USD 2.00
untuk garis kemiskinan internasional, angka ini lebih tinggi dari garis
kemiskinan di Indonesia, yang sekitar USD 1.50 per orang per hari. Dengan
kriteria tersebut, Bank Dunia mencatat terdapat 100 juta orang miskin di
Indonesia. Adanya garis kemiskinan internasional seperti yang ditentukan Bank
Dunia memang memudahkan perbandingan kondisi kemiskinan antar negara. Namun,
kriteria tersebut kurang memperhatikan pola konsumsi di tiap negara. Jadi,
dengan kriteria sempit yang memfokuskan pada konsumsi, garis kemiskinan mana
yang benar, masih sulit menjawab.
Baik statistik BPS
maupun statistik Bank Dunia mempunyai banyak kelemahan. Namun. yang terpenting
adalah dengan melihat kecenderungan pada satu definisi. Kita tidak dapat
menggunakan definisi BPS untuk satu periode dan definisi Bank Dunia pada
periode lainnya, atau pun definisi lain di saat lain lagi. Jika kita memakai
definisi Bank Dunia, kita harus konsisten menggunakan definisi Bank Dunia,
demikian pula jika kita menggunakan definisi BPS, kita harus konsisten untuk
menggunakan definisi BPS. Dan hal yang paling menggembirakan adalah, statistik
mana pun yang kita pergunakan, prosentase penduduk miskin di Indonesia telah
terus menurun. Selanjutnya, sebagai upaya untuk memahami kondisi kemiskinan
secara lebih holistic, berbagai
statistik lain harus kita tampilkan bersama statistik kemiskinan yang berfokus
pada konsumsi individu. Statistik status kesehatan, status gizi, tingkat
pendidikan, air bersih, udara bersih, atau rasa aman juga perlu ditampilkan
bersama-sama dengan statistik kemiskinan.
Miskin tanpa akses kesehatan
Akhirnya, Pemerintah
Indonesia perlu memberi perhatian pada masalah kemiskinan, setidaknya sama besar
dengan perhatian pemerintah pada pertumbuhan ekonomi dan variabel ekonomi makro
lainnya. Statistik kemiskinan dan berbagai statistik yang disebut di atas perlu
dihasilkan dan dilaporkan setiap tiga bulan sekali, bersamaan dengan laporan
statistik ekonomi makro.
Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua
warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Diperlukan
suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara
untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin.
Berlandaskan pada pasal 34 UUD tahun 1945, yaitu “Fakir
miskin dan anak-anak yang telantar dipelihara oleh negara.”, dan mengambil
bukti nyata di mana pada bulan November 1968 di Provinsi DKI Jakarta, pengemudi
becak dan keluarganya mendapat jaminan perawatan di rumah sakit, biaya bersalin
dan biaya penguburan gratis, serta di tahun 2003, Pemprov DKI
Jakarta memberlakukan
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Warga Miskin (JPK
Gakin) dan kemudian diperkuat dengan peraturan hukum lainnya berupa, Undang-undang
Nomor 36 tahun 2009, Bab VI pasal 46 dan 47 bahwa untuk mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya
kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan
dan upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk
kegiatan dengan pendekatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu,
menyeluruh, dan berkesinambungan. Untuk keberhasilan upaya pembangunan
kesehatan tersebut maka masyarakat perlu diikuti sertakan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya kesehatan. Dalam konstitusi dan Undang-undang Nomor 44 Tahun
2009 Bab IV tentang rumah sakit bahwa pemerintah dan pemerintah daerah
bertanggung jawab untuk dalam hal ini menjamin pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit bagi fakir miskin, atau orang
tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Dasar
1945 pasal 28-H, Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan
Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, karena
itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan
terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhinya
hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak
mampu.
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat miskin
sebagaimana diamanatkan konsititusi dan undang-undang, Departemen Kesehatan
menetapkan kebijakan untuk lebih memfokuskan pada pelayanan kesehatan
masyarakat miskin. Dasar pemikirannya adalah selain memenuhi kewajiban
pemerintah juga berdasarkan kajian bahwa indikator-indikator kesehatan akan lebih
baik apabila lebih memperhatikan pelayanan kesehatan yang terkait dengan
kemiskinan. Melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin ini
diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka
kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan
masyarakat miskin umumnya.
Saat ini pemerintah sedang memantapkan penjaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari pengembangan jaminan
secara menyeluruh. Berdasarkan pengalaman masa lalu dan belajar dari pengalaman
berbagai negara lain yang telah lebih dahulu mengembangkan jaminan
kesehatan, sistem ini merupakan suatu
pilihan yang tepat untuk menata subsistem pelayanan kesehatan yang searah
dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Sistem jaminan kesehatan ini akan
mendorong perubahan-perubahan mendasar seperti penataan standarisasi pelayanan,
standarisasi tarif, penataan formularium dan penggunaan obat rasional, yang
berdampak pada kendali mutu dan kendali biaya.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2004 dan telah memberikan banyak manfaat bagi
peningkatan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Pada
tahun 2008 terjadi perubahan pada penyaluran dana dan pengelolaannya. Untuk
dana pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Puskesmas dan jaringannya
disalurkan langsung ke Puskesmas, sedangkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
dikelola Departemen Kesehatan dan pembayaran ke PPK langsung melalui kas
negara. Penyaluran dana ini tetap dalam kerangka penjaminan kesehatan bagi
penduduk miskin yang tidak terpisahkan sebagai kerangka jaringan dalam subsitem
pelayanan yang seiring dengan subsistem pembiayaannya.
Tidak ada yang sempurna dari suatu sistem, namun kita mempunyai pilihan-pilihan yang terbaik
untuk di ambil. Kepada semua pihak
terkait, Puskesmas dan Jaringannya, Rumah Sakit, dan organisasi
kemasyarakatan termasuk Lembaga-lembaga
Swadaya Masyarakat, serta Pemerintah Pusat dan Daerah diharapkan
kontribusi dan perannya masing-masing untuk dapat bersama-sama membantu
kelancaran program ini.
Berdasarkan konstitusi
dan Undang-undang pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan telah
melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin dan
tidak mampu. Program ini telah berjalan sejak tahun 2005 dengan nama ASKESKIN
yang kemudian di tahun 2008 berganti nama menjadi JAMKESMAS. Program JAMKESMAS
telah memasuki tahun ketiga dan telah banyak perubahan-perubahan perbaikan yang
dilakukan. Peserta Program JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut peserta JAMKESMAS
sejumlah 76,4 juta jiwa yang dijadikan
dasar penetapan jumlah sasaran peserta
secara Nasional oleh Menteri Kesehatan RI
(MENKES). Jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia untuk
Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun
2009 sebesar 18.963.939
rumah tangga miskin, 76.400.000
jiwa anggota rumah tangga miskin sedangkan anak-anak
terlantar, panti jompo dan masyarakat tidak memiliki KTP sebanyak
2.629.309 jiwa (BPS 2006).
B. PENGERTIAN
JAMKESMAS adalah
kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat. JAMKESMAS berdiri dengan tujuan
untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu untuk mendapatkan haknya dalam
pelayanan kesehatan. Program ini merupakan program dari Pemerintah Pusat yang
diselenggarakan oleh Departemen kesehatan melalui penugasan kepada PT. ASKES.
Seluruh warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi
kriteria miskin atau kurang mampu berhak mendapatkan JAMKESMAS.
JAMKESMAS berbeda
dengan program JPK GAKIN, yaitu program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk
Keluarga Miskin yang merupakan program yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah DKI Jakarta. Sebenarnya kedua program tersebut sama-sama merupakan
program pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu, namun yang
membedakan adalah bahwa GAKIN merupakan program yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah, dalam hal ini PEMDA DKI Jakarta, sedangkan JAMKESMAS adalah
program dari Pemerintah Pusat.
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 55 Tahun
2007 dan Keputusan Gubernur DKI
Jakarta No. 470 Tahun 2007, warga
berhak mendapat pengobatan gratis, asal memenuhi kriteria sebagai berikut:
- 1. Penduduk miskin ber-KTP DKI yang tercantum dalam daftar warga miskin di Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.
- 2. Pemegang kartu JPK Gakin.
- 3. Pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Senada dengan syarat tersebut di atas, dimana warga
DKI yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dan memenuhi kriteria
miskin menurut kriteria miskin yang dikeluarkan oleh BPS yaitu 14 kriteria yang ditetapkan, namun untuk
kota seperti Jakarta, kriteria miskin itu ”hanya” ada enam, yakni:
- 1. Luas lantai per orang kurang dari 4 meter persegi,
- 2. Tidak mampu membiayai pengobatan ke sarana kesehatan,
- 3. Tidak mampu ber-KB secara mandiri,
- 4. Berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta per rumah tangga per bulan, atau kurang dari Rp 600.000;
- 5. Di dalam keluarga ada anggota keluarga berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf
- 6. Dan memiliki anggota keluarga berusia 7 tahun hingga 18 tahun yang tidak bersekolah ataupun putus sekolah
Dinas Kesehatan DKI saat
ini telah mengeluarkan dua macam kategori miskin yaitu pasien dari keluarga miskin
(GAKIN) dan pasien tidak mampu dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Apabila pasien dinyatakan miskin dan mempunyai kartu GAKIN atau surat
pembebasan biaya dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maka yang bersangkutan berhak
mendapatkan pembebasan biaya tindakan beberapa pengobatan, seperti salah
satunya adalah dialysis. Bagi pasien
yang dikategorikan kurang mampu, maka yang bersangkutan akan dikenakan cost sharing yang besarnya ditentukan
oleh Dinas Kesehatan DKI. Prosedur pengurusan kartu GAKIN/SKTM, meliputi:
- 1. Pasien memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta.
- 2. Pasien mengajukan Surat Keterangan Miskin (SKM) pada RT dan RW.
- 3. Pasien ke Kelurahan dan Kecamatan dengan membawa SKM untuk dilegalisir.
- 4. Pasien datang ke Puskesmas setempat dengan membawa SKM yang telah dilegalisir.
- 5. Pihak Puskesmas akan mem-verifikasi dengan melakukan survey ke rumah pasien.
- 6. Setelah survey dilakukan, akan ditentukan apabila pasien berhak untuk mendapatkan surat GAKIN atau SKTM.
- 7. Setelah mendapat Hasil Laporan Verifikasi yang menyatakan pasien berhak mendapatkan surat GAKIN atau SKTM, selanjutnya semua berkas diserahkan ke Koordinator GAKIN/SKTM untuk dibuatkan Surat Keterangan yang menyatakan pasien sedang terapi di fasilitas kesehatan swasta/negara.
- 8. Pasien datang ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta (Jl. Kesehatan No. 10 Jakarta Pusat) dengan membawa seluruh berkas (KTP, KK, SKM, SKTM Lurah/Camat, Rujukan Puskesmas, Laporan Hasil Verifikasi, Surat Keterangan dari fasilitas kesehatan), untuk memperoleh *Surat persetujuan untuk memperoleh perawatan dan pengobatan serta tindakan lainnya (SJP, Surat Jaminan Pengobatan)*.
- 9. Pasien menyerahkan *Surat persetujuan untuk memperoleh perawatan dan pengobatan serta tindakan lainnya (SJP)* ke Koordinator JPK GAKIN di fasilitas kesehatan dimana dia dirawat.
- 10. Untuk selanjutnya pasien diharuskan memperpanjang SJP tersebut setiap bulannya dengan mengurus sendiri ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan dilengkapi seluruh berkas serta salinannya, meliputi KTP, KK, SKM RT/RW, SKTM Lurah/Camat, Rujukan Puskesmas dan Laporan Hasil Verifikasi.
C. LANDASAN HUKUM
Tujuan Penyelenggaraan
JAMKESMAS, secara umum adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien, dengan
tujuan khususnya yaitu:
1.
Meningkatnya cakupan masyarakat miskin dan tidak
mampu yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di
Rumah Sakit
2.
Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin,
dan;
3.
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparent dan accountable
Sasaran program adalah
masyarakat miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia namun tidak termasuk
yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.
Pelaksanaan program
JAMKESMAS berdasarkan pada :
- 1. Undang-undang Dasar 1945:
a.
Pasal 28 H ayat (1) bahwa “setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”,
b.
Pasal 34 mengamanatkan ayat (1) bahwa “fakir miskin dan anak-anak
yang terlantar dipelihara oleh negara”,
c.
Pasal 34 ayat (3) bahwa “negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
- 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
- 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286)
- 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355)
- 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400)
- 6. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 116, Tambahan Lembaran Negara No. 4431)
- 7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4548)
- 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
- 9. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4778)
- 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 No.49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
- 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737)
- 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 No.89, Tambahan Lembaran Negara No. 4741)
- 13. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006
- 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan
Secara kebijakan
operasional, JAMKESMAS adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan
bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang
dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat
miskin. Pada hakikatnya pelayanan kesehatan
terhadap masyarakat miskin menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan
bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Propinsi, Kabupaten
atau Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan
yang optimal. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin mengacu
pada prinsip-prinsip:
- 1. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin.
- 2. Menyeluruh (komprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang ’cost effective’ dan rasional.
- 3. Pelayanan Terstruktur, berjenjang dengan Portability dan equates.
- 4. Transparent dan accountable.
D. PELAKSANAAN
Peserta Program
JAMKESMAS adalah setiap orang miskin dan tidak mampu selanjutnya disebut
peserta JAMKESMAS, yang terdaftar dan
memiliki kartu dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jumlah sasaran
peserta Program JAMKESMAS setiap tahunnya mengalami perubahan, seperti halnya
di tahun 2008 sebesar 19,1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) atau sekitar 76,4
juta jiwa bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006 yang
dijadikan dasar penetapan jumlah sasaran peserta secara Nasional oleh Menteri
Kesehatan RI (Menkes). Berdasarkan Jumlah Sasaran Nasional tersebut Menkes
membagi alokasi sasaran quota
Kabupaten/Kota. Jumlah sasaran peserta (quota)
masing-masing Kabupaten/Kota sebagai, bagan di bawah ini:
Kuota Jamkesmas 2008
Berdasarkan quota Kabupaten/kota
sebagaimana di atas, Bupati atau Walikota menetapkan peserta
JAMKESMAS Kabupaten/Kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat peserta
dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota. Apabila jumlah peserta JAMKESMAS yang ditetapkan Bupati/Walikota melebihi dari
jumlah quota yang telah ditentukan, maka menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk
Kabupaten/kota yang telah menetapkan peserta JAMKESMAS lengkap dengan nama dan
alamat peserta serta jumlah peserta
JAMKESMAS yang sesuai dengan quota, mereka akan segera mengirim daftar tersebut
dalam bentuk dokumen elektronik (soft copy) dan dokumen cetak (hard copy)
kepada:
- 1. PT Askes (Persero) setempat untuk segera diterbitkan dan di distribusikan kartu ke peserta, sebagai bahan analisis dan pelaporan.
- 2. Rumah sakit setempat untuk digunakan sebagai data peserta JAMKESMAS yang dapat dilayani di Rumah Sakit, bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan sekaligus sebagai bahan analisis.
- 3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Tim Pengelola JAMKESMAS Kabupaten/Kota setempat sebagai bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan dan bahan analisis.
- 4. Dinas Kesehatan Propinsi atau Tim Pengelola JAMKESMAS Propinsi setempat sebagai bahan kompilasi kepesertaan, pembinaan, monitoring, evaluasi, analisis, pelaporan serta pengawasan.
- 5. Departemen Kesehatan RI, sebagai database kepesertaan nasional, bahan dasar verifikasi Tim Pengelola Pusat, pembayaran claim Rumah Sakit, pembinaan, monitoring, evaluasi, analisis, pelaporan serta pengawasan.
Bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah menetapkan jumlah dan nama masyarakat miskin (no,
nama dan alamat), selama proses penerbitan distribusi kartu belum selesai,
kartu peserta lama atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih berlaku sepanjang yang bersangkutan ada dalam daftar
masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan jumlah, nama dan alamat
masyarakat miskin secara lengkap diberikan waktu sampai dengan akhir bulan di tahun tertentu (misal Juni 2008).
Sementara menunggu surat keputusan tersebut sampai dengan penerbitan dan
pendistribusian kartu peserta, maka kartu peserta lama atau SKTM masih
diberlakukan. Apabila sampai batas waktu tersebut pemerintah Kabupaten/Kota
belum dapat menetapkan sasaran masyarakat miskinnya, maka terhitung waktu batas yang ditetapkan, misal 1
Juli 2008, maka pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin di wilayah
tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Sebagai contoh pada
tahun 2008 dilakukan penerbitan kartu
peserta JAMKESMAS baru yang pencetakkan blangko, entry data, penerbitan dan
distribusi kartu sampai ke peserta menjadi tanggung jawab PT. Askes (Persero). Setelah
peserta menerima kartu baru maka kartu lama yang diterbitkan sebelum batas
waktunya berakhir akan dinyatakan tidak berlaku lagi meskipun tidak dilakukan
penarikan kartu dari peserta.
Bagi masyarakat miskin
yang tidak mempunyai kartu identitas seperti gelandangan, pengemis, anak
terlantar, yang karena sesuatu hal tidak terdaftar dalam Surat Keputusan
Bupati/walikota, akan dikoordinasikan
oleh PT Askes (Persero) dengan Dinas Sosial setempat untuk diberikan kartunya. Demikian pula halnya dengan bayi yang terlahir
dari keluarga peserta JAMKESMAS langsung menjadi peserta baru sebaliknya bagi
peserta yang meninggal dunia langsung hilang hak kepesertaannya. Alur
registrasi dan distribusi kartu peserta dapat diperlihatkan sebagai berikut:
Alur registrasi dan
distribusi kartu peserta
Selain itu JAMKESMAS
juga dapat diajukan dengan cara:
- 1. Meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan RW Setempat.
- 2. Membawa surat SKTM ke kelurahan dan kecamatan Setempat untuk dilegalisir.
- 3. Membawa surat yang telah dilegalisir ke Puskesmas setempat, puskesmas kemudian akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dengan melakukan survey ke rumah pemohon. Apabila disetujui, Puskesmas yang akan menerbitkan kartu JAMKESMAS.
Tata cara mengurus
Surat keterangan tidak mampu (SKTM):
1.
Siapkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
Kartu Keluarga (KK) orang yang sedang sakit (pasien) atau yang bersangkutan.
KTP JAKARTA
KK Contoh DKI
2.
Mintalah Surat Pengantar dari Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW) setempat
(sesuai dengan tempat tinggal). Dalam Surat Pengantar tersebut, perlu dicantumkan
Rumah Sakit yang akan dituju
sebagai acuan pembuatan SKTM.
Surat Pengantar dari Rukun
Tetangga (RT).png
Surat Pengantar dari Rukun Warga (RW).png
3.
Membawa foto copy KTP, KK dan Surat Pengantar
dari RT dan RW ke Puskesmas terdekat setempat (sesuai dengan
kelurahan/kecamatan pasien). Kemudian pihak Puskesmas akan melakukan verifikasi
(wawancara).
4.
Selanjutnya, setelah dilakukan
wawancara/verifikasi, mintalah Bukti Surat Verifikasi ke pihak Puskesmas setempat.
Surat Verifikasi adalah surat keterangan dari hasil wawancara pihak Puskesmas
dengan keluarga pasien yang rumahnya telah disurvei oleh pegawai Puskesmas.
Bukti Surat Verifikasi
Puskesmas
5.
Selanjutnya, bawalah salinan (photocopy) KTP, KK, surat pengantar RT
dan RW, serta Surat Verifikasi tersebut (sedangkan bukti asli disimpan selalu)
ke Kantor Kelurahan untuk membuat atau
Pengantar Masyarakat (PM-1) dengan keterangan bahwa pasien benar-benar dari
keluarga miskin dan meminta dibebaskan dari biaya pengobatan serta perawatannya
di Rumah Sakit yang dituju.
Surat Keterangan Tidak Mampu
6.
Apabila surat-surat tersebut di atas sudah
lengkap, selanjutnya dibawa kembali ke Puskesmas setempat guna meminta Surat
Rujukan dari dokter. Bilamana pasien tersebut adalah anak di bawah umur (belum
memiliki KTP) maka, nama pasien tersebut harus dicantumkan di dalam SKTM atau
PM-1 dari Kelurahan.
Surat Rujukan GAKIN
Catatan: SKTM
tidak 100% gratis
tetapi harus ada
kontribusi sesuai surat verifikasi.
kartu JAMKESMAS.jpg
Sedangkan untuk perbedaannya dengan Kartu Gakin akan
dijelaskan di bawah ini:
GAKIN adalah kartu untuk berobat gratis bagi
keluarga miskin yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta. Kriteria pemegang
kartu GAKIN ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 dan
tahun 2007 yang lalu. Untuk masyarakat yang memiliki kartu GAKIN, kalau didalam keluarga ada yang sakit dan namanya
tercantum didalam kartu GAKIN bisa mendapatkan pelayanan pengobatan dan
perawatan kesehatan gratis di Rumah Sakit di Provinsi DKI Jakarta yang memiliki
kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
Persyaratan pengguna kartu gakin, yaitu bagi
pasien yang kondisinya sudah parah bisa langsung masuk Instalansi Gawat Darurat
(IGD) tanpa ada surat rujukan dari Puskesmas. Cukup membawa foto copy kartu GAKIN,
KTP dan KK pasien. Apabila pasien adalah anak di bawah umur dan belum memiliki KTP,
bisa memakai KTP kepala keluarga. Apabila pasien harus mendapatkan pelayanan
kesehatan secara intensif di Rumah Sakit
melalui Poliklinik (dokter spesialis)
maka, pasien harus membawa persyaratan yang
lengkap seperti: foto copy kartu GAKIN, KTP, KK dan Surat Rujukan dari
Puskesmas setempat dengan keterangan kondisi pasien saat ini.
Selain GAKIN, masih ada juga kartu Program
Keluarga Harapan (PKH), yang dapat digunakan untuk berobat gratis
dengan persyaratan sama
yaitu, harus membawa KTP dan
KK DKI Jakarta. Bilamana masyarakat tidak mengerti tata cara
penggunaan kartu GAKIN serta pembuatan SKTM maka, masyarakat bisa meminta
bantuan pendamping melalui RW Siaga dan Kader Kesehatan di wilayah RW tempat
tinggal.
Kartu Gakin A
Kartu Gakin B
E. PENGADUAN
Penyampaian keluhan
atau pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat penerima pelayanan, masyarakat
pemerhati dan petugas pemberi pelayanan serta pelaksana penyelenggara program.
Penyampaian keluhan atau pengaduan merupakan umpan balik bagi semua pihak untuk
perbaikan program. Penanganan keluhan/pengaduan dilakukan dengan menerapkan
prinsip-prinsip, sebagai berikut:
- 1. Semua keluhan/pengaduan harus memperoleh penanganan dan penyelesaian secara memadai dan dalam waktu yang singkat serta diberikan umpan balik ke pihak yang menyampaikannya.
- 2. Untuk menangani keluhan/pengaduan dibentuk Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) atau memanfaatkan unit yang telah ada di Rumah Sakit/Dinas Kesehatan
- 3. Penanganan keluhan dilakukan secara berjenjang dari UPM/unit yang telah ada yang terdekat dengan sumber pengaduan di kabupaten/kota dan apabila belum terselesaikan dapat dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi
Untuk mendukung
pemantauan dan evaluasi, dilakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) secara rutin setiap bulan
(sesuai pedoman pelaporan). Data dan
laporan dari Puskesmas dan Rumah Sakit yang ikut Program JAMKESMAS mengirimkan
laporan ke Tim Pengelola JAMKESMAS Kabupaten/Kota untuk direkap (diolah dan
dianalisa) dan selanjutnya dikirim ke Tim Pengelola JAMKESMAS Propinsi untuk
direkap dan dilaporkan setiap bulan ke Tim Pengelola JAMKESMAS Pusat.
Tim Pengelola
JAMKESMAS Kabupaten/Kota membuat dan mengirimkan umpan balik (feedback)
pelaporan ke Puskesmas dan Rumah Sakit. Tim Pengelola JAMKESMAS Propinsi
membuat dan mengirimkan umpan balik (feedback) ke Tim Pengelola JAMKESMAS
Kabupaten/Kota. Tim Pengelola JAMKESMAS Pusat membuat dan mengirimkan umpan
balik (feedback) ke Tim Pengelola JAMKESMAS
Propinsi. PT Askes (Persero) melakukan pelaporan seluruh kegiatan yang
menjadi tugasnya kepada Tim Pengelola
JAMKESMAS Kabupaten, Kota, Propinsi dan
Pusat. Keseluruhan laporan dari Kabupaten/Kota/Propinsi yang berasal dari para
pihak terkait dalam pengelolaan JAMKESMAS ini termasuk keluhan dari berbagai
sumber dilakukan secara berjenjang sesuai tugas dan fungsinya. Dalam lingkup
tugas Pokok Tim Pengelola Pusat dapat disampaikan kepada Tim Pengelola
JAMKESMAS PUSAT Cq : Sekretariat Pusat
di bawah ini
Sekretariat
Tim Pengelola Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Tingkat
Pusat d/a :
Pusat Pembiayaan dan
Jaminan Kesehatan, Departemen Kesehatan
Lt.7 Blok B, Ruang
713, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.
4-9 Kuningan, Jakarta Selatan 12950,
Telp/Fax: (021) 527
9409, 5277543
call center 021
5221229.
F. HARAPAN
Kesehatan merupakan
kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif, untuk itu
diperlukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang terkendali biaya dan
terkendali mutu. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang tersebar di seluruh
Indonesia membutuhkan perhatian dan penanganan
khusus dari Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Penjaminan
Pelayanan Kesehatan, utamanya terhadap masyarakat miskin akan memberikan
sumbangan yang sangat besar bagi terwujudnya percepatan pencapaian indikator
kesehatan yang lebih baik.
Pengelolaan dana
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin bersumber dari Pemerintah yang
merupakan dana bantuan sosial, harus
dikelola secara efektif dan efisien dan dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait baik pusat maupun dan
daerah. Diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat
seutuhnya.
Semoga apa yang
menjadi harapan kita semua dapat terwujud dengan baik dan kepada semua pihak
yang telah memberikan sumbangsihnya, baik gagasan pemikiran, tenaga dan
kontribusi lainnya mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Esa, Amin.
G. REFERENSI
- 1. INDONESIAN DIATRANS KIDNEY FOUNDATION, Jl.Raya Jatiwaringin No. H3 Jakarta Timur 13620 Indonesia Tel. : +62 21 -861 4030, e-mail : info@ygdi.org
- 2. ARIS ANANTA - Ekonom Koran SI/Koran SI/ade, Okezone.com, HighEnd Building Lt. 4, Jln. Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta 10340, Phone: 021 3902275, Fax: 021 3902295, e-mail: Redaksi[at]okezone.com
- 3. http://www.ppjk.depkes.go.id/
- 4. Rakyat Merdeka Online (RMOL), http://www.rmol.co
- 5. Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Jalan Pancawarga IV No 44 RT 003/07 Cipnang Muara Jakarta 13420, Telepon : (021) 856-9008, Email: faktajakarta@yahoo.com
- 6. Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan R.I, Jln H.R Rasuna Said Blok X5, Kav 4-9 Lantai VII, Ruang 713 Jakarta -12950, Telepon (021).5221229, Fax (021). 5277543, Hotline (021).5279404, email : jamkesmas@yahoo.com
- 7. Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) 2008
- 8. Dan sumber lain yang tidak dapat disebutkan satu per satu


















No comments:
Post a Comment